Metrochannel.co.id,Karawang - CV.Kharisma Jaya penerima surat perintah kerja (SPK) dalam dua lokasi proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Perum BMI 2 Blok C8 Dusun Kami Jaya, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Masing-masing lokasi dengan panjang 113 Meter dan lebar 3.50 Cm, dengan masing-masing anggaran Rp.144.274.000 yang bersumber dari APBD Karawang tahun 2024 yang di plot di dinas PUPR Karawang.
Namun dalam proses pengerjaan timbul tanda tanya, sebab dalam papan informasi hanya mencantumkam masing-masing lokasi pekerjaan dengan Panjang 113 meter dan lebar 3.50 Cm tanpa mencantumkan Tinggi coran pada papan informasi tersebut.
Dugaan keras pelaksanaan proyek pengecoran tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, karena dilapangan di temukan ketebalan cor yang berpariasi, dari 14 Cm sampai dengan 17 CM sedangkan ketinggian papan begesting hanya mencapai 15 Cm.
Menurut sumber pada saat pengerjaan cor di dua lokasi dengan panjang masing-masing 113 meter,besi (dowel)hanya terpasang dua titik besi cor, sehingga gambar kerja yang merupakan acuan yang digunakan untuk merealisasikan wujud fisik dilapangan terabaikan oleh CV.Kharisma Jaya.
Di katakan nya,dengan adanya kecurangan yang di lakukan oleh pelaksana proyek sangat kontras terjadi, dan berpotensi merugikan keuangan negara, juga ada pelaksana terkesan membodohi masyarakat, demi mengejar keuntungan.
“Ketinggian begesting itu seharusnya 17 Cm, dan bila hanya mencapai 15 Cm itu sudah menyalahi, jadi tidak menutup kemungkinan, bila begesting hanya 15 Cm maka ketebalan cor tidak mungkin bisa rata, itu artinya sangat berpotensi terjadi kekurangan akan ketebalan, dan juga pemasangan besi itu, seharusnya, setiap 5 meter,besi harus di kubur atau cor an dengan pakai besi, dari panjang cor 113 meter, namun bila hanya memakai besi cor di dua titik, jelas-jelas itu sudah menyalahi dan pembodohan pada masyarakat, kasian masyarakat kalau di gituin dan hal itu pun telah merugikan pemerintah, karena pekerjaan tidak sesuai dengan gambar yang ada” tegas sumber.
Hal yang sama juga di tegaskan oleh H. Tata dari Dinas PUPR UPTD Cikampek, bahwa pemakaian besi untuk cor jalan, ada jaraknya, pelaksana harus memasang besi cor setiap 5 meter, dan bila hanya memakai besi dua titik sementara Panjang cor 113 meter, itu jelas-jelas pelanggaran
“Per lima meter, setiap pengecoran jalan, besi cor harus di pasangan, bila tidak, itu sudah pelanggaran” tegas H. Tata. (Red

