Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Pekerjaan Pemasangan U-dith di Perum BMI 1 di Nilai asal jadi,Ada apa dengan pengawas?

Monday, September 23, 2024 | September 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-24T04:37:36Z


Metrochannel.co.id

Penulis : Adnan

Karawang- Pelaksanaan pekerjaan pemasangan U-dith perum BMI 1 desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek nampak nya hanya melepaskan kewajiban nya saja dengann menyusun Box cover ke galian tanpa memperhatikan prosedur tehnis  pekerjaan.

Pasal nya dari hasil pantauan wartawan metrochannel.co.id di lokasi pekerjaan,U-dith hanya di susun kedalam galian dengan tidak membuat leveling dahulu,memberikan pasir arug sebagai dasar atau dudukan U-dith agar dapat terlihat kemiringan U-dith juga U-dith akan terlihat lebih rapih.


Subkor dari Dinas PRKP Sapardi saat di konfirmasi mengatakan Dirinya sudah memberi peringatan untuk merapikan pasangan U-dith yang terlihat naik turun dan jarak U-dith sangat renggang.
"Saya sudah perintahkan pengguna jasa untuk merapikan pasangan U-dith nya dan memasang plang proyek",jelas  Sapardi.

Pengguna jasa Dede Irawan saat hendak dikonfirmasi melalui seluler nya ,tidak menjawab seribu bahasa.terkesan pelaksanaan seperti ini sengaja melakukan kejahatan untuk merampok keuangan pemerintah demi mewujudkan keuntungan pribadi nya.

Ir.Damsari Sk Ketua DPC Kabupaten Karawang   LSM  Komite Pemantau Kinerja Aparatur negara (KIPRA) mengatakan bahwa jika di lihat dari hasil pekerjaan,pelaksana pekerjaan dalam melakukan pekerjaan sangat lah tidak profesional(asal jadi).jelas Damsari.

Dan yang lebih parah pula pelaksana di duga sengaja tidak menaruhkan pasir sebagai dasar dudukan U-dith adalah untuk menghilangkan biaya yang sudah di masukan dalam Rencana Anggaran Biaya(RAB) agar pelaksana mendapat keuntungan yang lebih besar,terang nya.

Juga menurut Damsari Tidak di pasangnya papan nama proyek merupakan suatu pelanggaran terhadap aturan yang telah di buat di  dalam undang Undang Agar setiap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang pemerintah wajib membuat papan proyek pekerjaan,selain itu pelaksana telah melalaikan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Maka menurutnya pelaksana seperti ini tergolong pemborong nakal sangat patut diberi sangsi dan mendiskualifikasi perusahaan karena telah sengaja melakukan pekerjaan di  luar RAB,terang Damsari.

Kemudian pengawas pekerjaan dilapangan di nilainya seperti tidak bisa berbuat apa-apa sehingga dengan hasil pekerjaan seperti ini tidak dilakukan peneguran atau penindakan.
"Ada apa dengan Pengawas...."?, pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update