-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "METRO CHANNEL " Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan METRO CHANNEL di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 0822 6111 4506 Terima kasih-

Iklan

Dugaan Pungli Rp50 Ribu untuk SK BPD di Karawang Mencuat, DPMD Tegaskan Pelantikan Gratis

Friday, October 9, 2026 | October 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T21:50:08Z


Karawang,metrochannel.my.id
— Dugaan permintaan uang sebesar Rp50 ribu untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Informasi tersebut perlu diklarifikasi guna memastikan apakah permintaan uang itu memiliki dasar ketentuan atau tidak.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kegiatan peresmian dan pengambilan sumpah anggota BPD tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini menjadi perhatian menyusul munculnya informasi mengenai dugaan pungutan dalam proses administrasi anggota BPD.


Meski demikian, dugaan permintaan uang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai pihak yang diduga meminta uang, tujuan penggunaan dana, maupun mekanisme pungutan yang dimaksud.


Untuk memperjelas persoalan, DPMD Kabupaten Karawang dan Kecamatan Kotabaru perlu dimintai keterangan mengenai prosedur resmi pengurusan SK serta kemungkinan adanya biaya administrasi yang memiliki dasar hukum.


Selain itu, keterangan dari calon anggota BPD yang mengetahui atau mengalami langsung dugaan permintaan uang tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran informasi, termasuk melalui bukti komunikasi atau transaksi apabila tersedia.


Transparansi administrasi dinilai penting agar proses pengangkatan dan peresmian anggota BPD berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pungutan tanpa dasar hukum, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku.


Hingga terdapat bukti dan hasil klarifikasi yang memadai, informasi mengenai dugaan pungutan Rp50 ribu tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Metro Channel membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Redaksi Metro Channel)

×
Berita Terbaru Update