-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "METRO CHANNEL " Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan METRO CHANNEL di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 0822 6111 4506 Terima kasih-

Iklan

Sejumlah Pengurus IWOI Korwil 5 Diberhentikan, Ketua Tegaskan Organisasi Butuh Loyalitas dan Kekompakan

Sunday, September 20, 2026 | September 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-20T11:18:30Z


Karawang — Sejumlah pengurus dan anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Korwil 5 Karawang dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan maupun keanggotaan IWOI Korwil 5 terhitung Minggu, 20 September 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua IWOI Korwil 5 Karawang, Adnan Siregar, yang menaungi wilayah Kecamatan Cikampek, Kotabaru, Tirtamulya, Jatisari dan Purwasari.

Adnan menegaskan, keberlangsungan organisasi tidak hanya bergantung pada struktur kepengurusan, tetapi juga membutuhkan kebersamaan, komunikasi, loyalitas dan dukungan aktif dari seluruh anggota.

“Organisasi sangat membutuhkan kebersamaan dan kekompakan. Tanpa itu, organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Adnan.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah adanya persoalan internal terkait keterlibatan dan dukungan sejumlah anggota terhadap kepentingan organisasi. Pihaknya menilai kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan karena berpotensi mengganggu soliditas serta jalannya roda organisasi.

“Keputusan ini kami ambil berdasarkan kondisi dan kepentingan organisasi. Kami membutuhkan anggota yang benar-benar memiliki komitmen untuk bersama-sama menjalankan organisasi,” tegasnya.

Adapun nama-nama yang dinyatakan tidak lagi menjadi anggota IWOI Korwil 5 Karawang, yakni Aryadi yang sebelumnya menjabat Bendahara IWOI Korwil 5, serta Leo, Jaelani, Agus Ridwan, Suratno, dan Ariadi sebagai anggota.

Dengan keputusan tersebut, terhitung Minggu, 20 September 2026, nama-nama tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kapasitas untuk mengatasnamakan IWOI Korwil 5 dalam kegiatan maupun aktivitas organisasi.

Ketua Korwil 5 juga mengimbau kepada pihak-pihak yang menemukan adanya tindakan atau kegiatan yang mengatasnamakan IWOI Korwil 5 oleh nama-nama tersebut agar melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang di tingkat Korwil.

“Kami meminta apabila ada pihak yang mengatasnamakan IWOI Korwil 5, khususnya setelah keputusan ini, agar dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Ketua Korwil 5,” jelasnya.

Adnan menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memperkeruh hubungan personal, melainkan sebagai bagian dari penataan organisasi dan penegasan mengenai siapa saja yang secara resmi masih tercatat dalam kepengurusan serta keanggotaan IWOI Korwil 5.

(Syahroyat)

×
Berita Terbaru Update