-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "METRO CHANNEL " Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan METRO CHANNEL di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 0822 6111 4506 Terima kasih-

Iklan

Korupsi MBG Memanas ! Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Uang Dolar

Monday, September 7, 2026 | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T00:45:13Z


Jakarta —
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG Tahun Anggaran 2025–2026.

Salah satu penyitaan terbesar berasal dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Aset Mewah hingga Uang Asing

Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang dan uang tunai yang dikaitkan dengan Dadan Hindayana.

Di antaranya satu unit jam tangan Rolex yang diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta, satu unit Toyota Innova Zenix, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.

Penyidik juga menemukan USD240 ribu di dalam sebuah Suzuki Carry Pickup yang berada di area parkir Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Selain itu, terdapat USD20 ribu dan uang rupiah dari kendaraan Honda WR-V serta Rp24,5 juta dari Toyota Avanza.

Penyidik juga menyita uang tunai lainnya yang nilainya mencapai sekitar Rp540,29 juta.

Bukan Hanya Dadan

Penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap aset yang dikaitkan dengan Dadan Hindayana. Kejagung juga menyita sejumlah barang dari tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Langkah penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri hubungan aset, aliran dana, serta dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Publik Menunggu Konstruksi Perkara

Kasus ini mendapat perhatian besar karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program pemerintah dan menggunakan anggaran negara.

Namun, penyitaan aset belum berarti seluruh aset tersebut telah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Status hukum barang bukti dan pertanggungjawaban para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Begitu pula nilai Rp8,43 miliar merupakan estimasi nilai aset yang disita, bukan otomatis jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. Penentuan kerugian negara maupun keterkaitan masing-masing aset dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola MBG Tahun Anggaran 2025–2026.

Metro Channel — mengawal informasi publik, mengedepankan fakta, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

×
Berita Terbaru Update