Karawang — Sebanyak 225 orang tercatat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang tahun 2026.
Jumlah pendaftar tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkades serentak yang akan berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Karawang.
Data mengenai jumlah pendaftar tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa. Selanjutnya, para pendaftar akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Dalam prosesnya, seluruh tahapan Pilkades perlu dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam proses penelitian dan penetapan calon.
Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan Pilkades, sehingga pelaksanaan pemilihan dapat berlangsung secara tertib dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh peserta.
Pemerintah daerah, panitia pemilihan, serta pihak terkait memiliki peran penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Karawang.
penulis :joe
