![]() |
| Oknum yang mengaku Polisi Daerah (Polda Jambi) |
Karawang – Seorang perempuan berusia 45 tahun berinisial Br St mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Akibat kejadian tersebut, Br St mengaku mengalami kerugian hingga Rp8 juta serta mengalami tekanan psikologis.
Menurut pengakuan Br St, peristiwa itu bermula saat dirinya berkenalan melalui media sosial Facebook dengan seorang pria berinisial Hr yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berpangkat Briptu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara secara daring.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya beberapa kali melakukan komunikasi melalui video call. Menurut Br St, tanpa sepengetahuannya, tangkapan layar (screenshot) dari video call itu diduga disimpan oleh Hr.
Br St menuturkan, Hr kemudian mengabarkan bahwa dirinya sedang menghadapi persoalan internal di institusinya. Hr mengaku telepon genggamnya diperiksa dalam rangka tes narkoba dan pemeriksaan oleh unit siber, sehingga ditemukan foto yang disebut sebagai foto syur seorang perempuan.
Menurut cerita Hr kepada Br St, akibat temuan tersebut ia terancam dikenai sanksi pemecatan. Selanjutnya Hr diduga meminta bantuan kepada Br St dengan alasan membutuhkan dana sebesar Rp20 juta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan dirinya hanya dipindahtugaskan ke wilayah Cikampek, Jawa Barat.
Br St juga mengaku sempat menerima kiriman foto yang disebut Hr sebagai foto dirinya. Namun Br St menyatakan tidak pernah merasa memperlihatkan foto tersebut kepada Hr.
Karena takut foto itu disebarluaskan, Br St mengaku menuruti permintaan Hr dan melakukan beberapa kali transfer uang dengan total sekitar Rp8 juta. Dana tersebut, menurut pengakuannya, ditransfer ke rekening seseorang berinisial AMB yang disebut sebagai bendahara.
Tak berhenti di situ, Br St mengaku masih terus dihubungi oleh seseorang berinisial AM yang mengaku berpangkat Aiptu dan bertugas di Polda Jambi. Orang tersebut, menurut Br St, terus meminta agar kekurangan dana hingga Rp20 juta segera dilunasi.
Merasa ada kejanggalan dan menduga dirinya telah menjadi korban penipuan, Br St akhirnya memutuskan memblokir seluruh komunikasi dengan pihak-pihak tersebut.
Br St mengaku sempat percaya terhadap berbagai janji yang disampaikan Hr, termasuk rencana menjual aset berupa rumah, tanah, dan mobil setelah persoalan tersebut selesai. Karena percaya, Br St bahkan menggadaikan sepeda motornya untuk memenuhi permintaan uang tersebut.
"Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Uang memang hilang, tetapi saya berharap pengalaman ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perempuan lain yang menjadi korban dengan modus serupa," ujar Br St.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh. Apabila benar terdapat oknum yang mencatut atau menyalahgunakan identitas anggota kepolisian untuk melakukan penipuan maupun pemerasan, Br St berharap pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
* Redaksi
