-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi di lokasi Penjualan Obat Tramadol dan Eximer di Cikampek, Korban Lapor ke Polisi

Wednesday, July 1, 2026 | July 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T13:44:19Z

Foto : Ilustrasi tindakan kekerasan terhadap wartawan

Karawang  – Seorang jurnalis berinisial Y diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di kawasan Kebun Kangkung, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Rabu (1/7/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami memar pada pipi kiri serta luka pada bibir bagian bawah hingga mengeluarkan darah. Merasa menjadi korban tindak pidana, Y langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikampek untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya baru tiba di lokasi menggunakan sepeda motor untuk melakukan peliputan investigatif. Namun, sebelum sempat turun dari kendaraan, seorang pria yang diduga berada di lokasi penjualan obat keras tertentu, seperti tramadol dan eximer, menghampirinya.


Korban mengaku pelaku langsung menarik kerah bajunya dan melayangkan pukulan ke arah wajah hingga mengenai pipi kiri dan bibir bagian bawah. Akibat pukulan tersebut, bibir korban pecah dan berdarah.


Usai menerima laporan, anggota Polsek Cikampek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat warga setempat yang menyaksikan dugaan aksi pemukulan tersebut.


Selanjutnya, korban menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) di RSUD Karawang dengan membawa surat pengantar resmi dari Polsek Cikampek. Hasil visum diperkirakan baru akan diterima dalam waktu sekitar dua hari dan akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cikampek. belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun identitas terduga pelaku.


Peristiwa ini menambah daftar kekerasan yang diduga dialami jurnalis saat menjalankan tugas. Padahal, kerja jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.

Tim

×
Berita Terbaru Update