Karawang – Polemik pengangkatan Ketua RW 19 Dusun 6 Regency, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menuai protes dari sejumlah warga. Mereka meminta Camat Kotabaru turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) Kecamatan Kotabaru, E. Sulaeman, S.E., saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Ketua RW harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Menurut Eman, kepala desa tidak dapat secara langsung menunjuk Ketua RT maupun Ketua RW tanpa melalui mekanisme yang melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
"Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 memang tidak diatur sanksi pidana secara khusus. Namun apabila kepala desa menunjuk langsung Ketua RT atau RW tanpa melalui mekanisme yang semestinya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif karena dianggap bertentangan dengan prosedur," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pengangkatan dilakukan tidak sesuai prosedur, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dapat dipersoalkan karena dinilai cacat administrasi. Warga juga memiliki hak menyampaikan keberatan kepada camat sebagai pembina pemerintahan desa.
Selain itu, kata Eman, kepala desa dapat dikenai pembinaan atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti tidak menjalankan tata kelola pemerintahan desa sebagaimana mestinya. Ketua RT maupun RW yang diangkat tanpa mekanisme yang sesuai juga dinilai berpotensi tidak memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.
Eman menambahkan, pihak Kecamatan Kotabaru akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Camat Kotabaru untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, salah seorang warga RW 19, Dede, mengatakan bahwa penolakan warga terhadap pengangkatan Ketua RW bukan semata-mata persoalan individu, melainkan bentuk pembelajaran demokrasi di tingkat desa agar proses pemilihan pengurus lingkungan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
Menurut Dede, Ketua RW sebelumnya, Ahmad Maulana, diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Desa dengan masa jabatan lima tahun yang dijadwalkan berakhir pada 1 Agustus 2026. Ia menjelaskan, masa jabatan Ahmad sempat terhenti ketika pemerintahan desa dipimpin pejabat (Pj) kepala desa, kemudian Kepala Desa Umar kembali menjabat setelah terpilih dalam pemilihan kepala desa.
Dede juga menyampaikan bahwa sekitar tiga bulan sebelum masa jabatan Ahmad Maulana berakhir, seluruh ketua RT di wilayah RW 19 telah menggelar rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua RW pada 20 Mei 2026. Selanjutnya, pada 9 Juni 2026 panitia mengajukan permohonan mandat pelaksanaan pemilihan kepada kepala desa.
Namun, menurutnya, permohonan tersebut ditolak pada 12 Juni 2026. Kemudian pada 22 Juni 2026 Kepala Desa memberhentikan Ahmad Maulana dan, beberapa jam setelahnya, menerbitkan keputusan pengangkatan Eko Sulistyo sebagai Ketua RW 19.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikampek Utara, Umar, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan permohonan pelaksanaan pemilihan maupun dasar pengangkatan Ketua RW yang baru.
Penulis : Adnan Siregar
