Karawang – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol disebut berlangsung di sebuah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PJT II, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, awak media mendapati seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Ketika dimintai keterangan terkait dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter, yang bersangkutan disebut tidak memberikan penjelasan substantif dan diduga mengucapkan kalimat, "Urusan kalian apa? Ambil saja Rp15 ribu."
Pernyataan tersebut diduga merupakan upaya untuk memberikan sejumlah uang kepada awak media. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan menjadi bagian dari informasi yang diperoleh di lapangan.
Warga sekitar mengaku merasa resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Obat keras seperti Hexymer dan Tramadol merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, hingga berpotensi memicu tindak kriminal.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga terlibat. Apabila di kemudian hari pihak yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mencegah peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
**TIM
