Labuhanbatu (Sumut) – Massa dari Persatuan Pemuda Simpang (PAS) HSJ Desa Sei Tampang dan Jaringan Aktivis Bilah Hilir (JABIR) menggelar aksi damai tegas selama dua hari, 19-20 Februari 2026, di Jalan Besaxr Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka memprotes dugaan pelanggaran berulang PT HSJ terhadap Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan muatan kendaraan.
Aksi ini menyoroti truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT HSJ yang diduga overtonase, melebihi batas Gross Vehicle Weight (GVW) 8 ton untuk kendaraan barang di jalan kabupaten.
"Truk-truk ini hilir mudik silih berganti, merusak jalan dan membahayakan pengguna," tegas Arman, perwakilan PAS HSJ dan JABIR, di tengah kerumunan massa.
Aktivis memaksa sopir truk overtonase untuk putar balik, padahal larangan dan sepanduk himbauan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu sudah terpasang.
JABIR mengecam PT HSJ atas sikap yang diduga tabrak aturan. "Perusahaan harus taati Perda dan UU terkait. Jangan nekat kangkangi regulasi demi keuntungan," ujar Arman.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Dishub untuk tindak tegas armada PT HSJ. "Penegakan hukum harus segera, jangan biarkan aset daerah rusak sia-sia," tambahnya.
Rimba Santuri, penanggung jawab aksi dari PAS HSJ, menegaskan komitmen masyarakat peduli infrastruktur. "Kami keberatan mobil overtonase lewat sini. Sesuai Perda No 7/2024 dan rambu jelas dilarang! Sopir wajib putar balik," katanya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HSJ belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Dishub Labuhanbatu juga belum merespons permintaan konfirmasi soal himbauan dan penindakan yang diduga lemah.
Kasus ini menambah sorotan pada penegakan Perda di daerah, di mana kerusakan jalan akibat overtonase sering jadi keluhan warga.(AA.Tim )
