Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Kelengkapan dokumen Syarat Calon Kepala Desa Cikampek Utara Di Pertanyakan warga

Tuesday, December 9, 2025 | December 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T07:31:01Z


Karawang -Persyaratan calon kepala desa (balon kades) di Desa Cikampek Utara, Kabupaten Karawang, telah menjadi sorotan masyarakat terkait kelengkapan dokumen, termasuk hasil riksus (riwayat kesehatan jasmani dan rohani)
 


Andri Irawan Kabid Pemerintahaan  Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMDes) Kabupaten Karawang saat di konfirmasi terkait persyaratan  calon Pilkades  Petahana dan pj Kepala Desa mengatakan, bahwa Syarat calon kepala desa di Kabupaten Karawang diatur dalam peraturan lain, seperti Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, yang kemudian diubah oleh Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025. 

Perbup tersebut mencakup ketentuan pencalonan, termasuk persyaratan administratif, usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat,dan untuk petahana serta surat izin bupati juga bagi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) sebagai ASN  serta loyalitas kepada Pancasila dan UUD 1945.


"Persyaratan Khusus Petahana dan Petahana (incumbent) memerlukan izin bupati/wali kota untuk mencalonkan diri lagi, serta riksus sebagai bukti untuk ikut pilkades.

 " Pj kades yang berstatus ASN (pegawai negeri sipil), cukup surat izin dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, tanpa syarat tambahan lain seperti cuti dari kades." Jelas Andre. 

Di katakan. Oleh nya adapun dari hasil pemeriksaan kusus (Riksus)akan menjadi pertanggung jawaban nya jika ada hal hal yang timbul di kemudian hari,hal itu tidak menjadi persyaratan calon kades, terangnya. 


Tujuh bakal calon telah lolos verifikasi administrasi di desa Cikampek. Utara , siap tahap tes tertulis.

Kontroversi muncul karena keterlambatan kelengkapan dokumen beberapa calon, tapi panitia bersama DPMD Karawang menyepakati perpanjangan untuk transparansi.
×
Berita Terbaru Update