Laporan: Redaksi
Karawang-Pembangunan Gedung berlantai 2,Unit Transfusi Darah RSUD Jatisari menelan biaya Rp 3.339.993.884.445.- yang anggaran nya di alokasikan melalui dana APBD kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 dengan nomor kontrak 600.2.10.2.200.PPK-RSUD Jatisari/IV/ Jatisari, kontraktor :CV Simpati dengan waktu lama pekerjaan 180 hari kalender di mulai 5 mei 2025 berakhir 30 juli 2025. Saat ini menjadi sorotan para jurnalis dan menimbulkan berbagai pertanyaan.
Pasalnya,dari hasil pantauan jurnalis di ketahui data yang di dapat di dokumen pada per Januari tahun ini 2025 terdapat suatu dugaan kejanggalan yang menjadi pertanyaan.bahwa pada Januari 2025 berakhir hingga juli .2025 telah di tentukan tentang pemanfaatan barang/jasa namun berbeda dengan realisasi pelaksanaan pekerjaan yang tertera di Papan pengumuman proyek di lapangan bahwa pekerjaan mulai di laksanakan pada tanggal 5 mei hingga 30 Oktober 2025.sehingga hal ini mengundang pertanyaan para awak jurnalis.
Andi Humas RSUD Jatisari saat di konfirmasi mengarahkan para jurnalis untuk dapat menghubungi bagian humas." Hubungi Bagian Humas yaitu Bu Diana dan Pa Salim",jelas nya.
Salim saat di temui di terima dengan baik namun Ia tidak dapat memberikan keterangan terkait dengan pembangunan UTD tersebut.
"Saya tidak dapat menerangkan apa2,saya tidak paham dengan gedung tersebut karena saya baru sebulan bekerja di sini." Jelas Salim.
Ia mengatakan "Pertanyaan bapak saya tampung dulu nanti akan saya sampaikan keatasan saya katanya.
Demikian pula halnya dengan Dina Lestari sebagai Humas yang lebih senior tidak tetap mengarah kepada Kabid sarana dan prasarananya saat di konfirmasi melalui selulernya.

