Karawang— Surat Edaran Bupati Karawang terkait larangan sekolah negeri memperjualbelikan atau mengarahkan peserta didik membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah, kembali menjadi sorotan.
Surat Edaran Bupati Karawang yang bernomor 1934 Tahun 2024 tersebut pada prinsipnya melarang praktik penjualan maupun pengarahan pembelian kebutuhan tersebut, baik secara langsung oleh sekolah maupun melalui pihak ketiga. Kepala sekolah juga diwajibkan menyampaikan larangan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan serta orang tua/wali murid
Namun, hasil pantauan dan temuan jurnalis Metrochannel di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Purwasari dan Cikampek justru menemukan dugaan masih adanya praktik penjualan LKS kepada peserta didik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, paket LKS tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp190 ribu per paket, angka yang dinilai cukup signifikan bagi sebagian orang tua peserta didik.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terhadap pelaksanaan kebijakan Bupati?
Kadisdik: “Kita Cek dan Ricek”
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan masih berlangsungnya penjualan LKS di sejumlah sekolah negeri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan, memberikan jawaban singkat.
“Kita cek dan ricek.”
Jawaban serupa juga belum memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang akan dilakukan Dinas Pendidikan untuk memastikan surat edaran tersebut benar-benar dipatuhi oleh sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Irlan Suarlan, mengarahkan persoalan tersebut kepada bidang teknis.
“Baik, saya coba komunikasikan juga dengan Kabid Pendas secara teknis atas infonya."
Adapun Yanto, yang turut dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk dan menghadiri rapat.
Sikap dan jawaban para pejabat tersebut menjadi sorotan karena persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut pelaksanaan kebijakan pimpinan daerah yang telah dituangkan dalam surat edaran.
Menanggapi itu ,Ketua DPC LSM Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH), Ir. Damsari SK, menilai Dinas Pendidikan harus menunjukkan keseriusan dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Damsari, apabila benar masih terdapat sekolah negeri yang menjual atau mengarahkan peserta didik membeli LKS, maka Dinas Pendidikan tidak cukup hanya menjawab dengan kalimat “cek dan ricek”.
“Kalau surat edaran Bupati memang melarang penjualan atau pengarahan pembelian LKS, maka Dinas Pendidikan harus memastikan aturan itu benar-benar dijalankan. Jangan sampai surat edaran hanya menjadi dokumen administratif yang selesai setelah ditandatangani, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak pernah diawasi.”
Damsari juga mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan apabila dugaan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut justru ditemukan oleh masyarakat dan jurnalis.
“Kalau masyarakat dan wartawan yang menemukan persoalan di lapangan, lalu ketika dikonfirmasi pejabat hanya saling mengarahkan dari Kadis ke Sekdis, dari Sekdis ke Kabid, pertanyaannya siapa sebenarnya yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?”
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta adanya transparansi, pengawasan dan kepastian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Jangan sampai terjadi pembiaran. Kalau memang ada sekolah yang terbukti melanggar, lakukan pemeriksaan dan berikan tindakan sesuai ketentuan. Kalau ternyata tidak melanggar, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan yang jelas. Jangan masyarakat dibiarkan mendapatkan informasi yang simpang siur.”
Persoalan ini juga menjadi penting karena surat edaran tersebut mengarahkan sekolah untuk mengoptimalkan penggunaan modul belajar gratis sebagai alternatif pengganti LKS berbayar.
Dengan demikian, dugaan adanya paket LKS senilai Rp190 ribu di sejumlah sekolah perlu segera diklarifikasi secara terbuka, termasuk siapa penyedia barang, mekanisme pengadaannya, siapa yang menentukan harga, apakah pembelian bersifat wajib atau sukarela, serta apakah terdapat keterlibatan pihak sekolah atau pihak ketiga.
Publik juga berhak mengetahui apakah praktik tersebut benar merupakan penjualan yang dilarang atau justru terdapat mekanisme lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara orang tua murid yang terkena jadi korban dugaan pembodohan yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah masih menunggu keputusan Dinas pendidikan "kapan uang kami di kembalikan "pinta orang tua.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan atas temuan tersebut.
Penulis : Adnan Siregar
