-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "METRO CHANNEL " Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan METRO CHANNEL di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 0822 6111 4506 Terima kasih-

Iklan

Diduga Langgar Juklak P3-TGAI Desa Bayur Lor Pengelolaan Proyek Dipegang Kepala Desa, LSM KIPRAH Minta Aparat Turun Tangan

Monday, August 3, 2026 | August 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T10:01:11Z


Karawang – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada pelaksanaan proyek peningkatan jaringan irigasi di wilayah Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Program P3-TGAI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 dan dilaksanakan oleh P3A Banyu Lancar Herang.


Sementara itu, dalam salinan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 disebutkan bahwa penerima program adalah kelompok masyarakat petani pemakai air, yaitu P3A, GP3A, atau IP3A, yang melaksanakan pekerjaan secara swakelola dan tidak boleh dipihakketigakan.


Dalam diktum kelima keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa dana bantuan paling banyak sebesar Rp195 juta diberikan kepada lembaga penerima P3-TGAI untuk rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan sendiri oleh kelompok penerima.


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan di lapangan diduga justru dikendalikan oleh Kepala Desa H. Yadi. Bahkan, meskipun dalam surat undangan musyawarah kepala desa turut mengundang kelompok tani, muncul dugaan bahwa kelompok tersebut tidak dilibatkan dalam pengelolaan keuangan proyek. Seluruh pengelolaan dana disebut-sebut berada di bawah kendali kepala desa.


Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan teknis Program P3-TGAI yang menempatkan P3A sebagai pelaksana sekaligus pengelola kegiatan secara swakelola.


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH) DPC Kabupaten Karawang , Ir. Damsari, SK, meminta aparat pengawas dan penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


"Program P3-TGAI dibuat untuk memberdayakan kelompok petani pemakai air, bukan untuk dikuasai oleh pihak lain. Apabila benar pengelolaan pekerjaan maupun keuangan sepenuhnya dipegang oleh kepala desa dan P3A hanya dijadikan formalitas administratif, maka hal tersebut patut diduga bertentangan dengan petunjuk teknis program.


Kami meminta Inspektorat, Balai Besar Wilayah Sungai, BPKP, hingga aparat penegak hukum turun melakukan audit terhadap administrasi, aliran dana, serta pelaksanaan fisik pekerjaan agar semuanya terang benderang," tegas Damsari.


Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan anggaran negara.
"Dana Rp195 juta ini adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai tujuan pemberdayaan petani bergeser menjadi kepentingan segelintir pihak. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa H. Yadi saat di hubungi tidak mau angkat telpon  maupun pengurus P3A Banyu Lancar Herang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Ajoe

×
Berita Terbaru Update