Karawang – Proyek pembangunan sarana MCK dan tempat wudhu di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, yang didanai melalui APBD dari jalur aspirasi DPRD menjadi sorotan. Proyek yang menurut keterangan pekerja dikerjakan oleh pemborong Haji Badru tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek saat pekerjaan fisik berlangsung.
Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan pekerjaan pondasi dan pasangan bata telah berjalan. Namun, hingga saat dilakukan pemantauan, papan informasi proyek belum terlihat terpasang. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendorong keterbukaan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Saat dimintai keterangan, sejumlah pekerja di lokasi menyebut bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan pemborong Haji Badru, dengan Mandor Sidik sebagai penanggung jawab lapangan.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah berupaya menghubungi Mandor Sidik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan ataupun jawaban yang diberikan.
Tidak ditemukannya penanggung jawab lapangan saat pemantauan juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pekerjaan. Di lapangan, awak media melihat beberapa bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, termasuk mutu adukan dan penggunaan material yang patut diuji kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Penilaian akhir terhadap kualitas pekerjaan tentu menjadi kewenangan instansi teknis yang berwenang.
Minimnya keterbukaan informasi serta tidak adanya respons dari pihak pelaksana dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Awak media juga menilai pengawasan dari instansi terkait, maupun perangkat daerah yang berwenang dalam pelaksanaan program, perlu diperkuat agar setiap proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan kelengkapan administrasi proyek, termasuk pemasangan papan informasi, serta mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pemborong Haji Badru maupun Mandor Sidik belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi
