Karawang, – Polres Karawang melayangkan surat undangan klarifikasi tertanggal 27 April 2026 kepada Riska Yuly Ananda, warga Kampung Karajan RT 03/07 Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Surat bernomor B/1716/IV/2026/Reskrim itu memanggil Riska hadir di Ruang Unit III Tipidter Reskrim Polres Karawang pada 30 April 2026.
Polres menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Fokusnya pada produksi dan pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.yang di ketahui pada tanggal 17 April 2025 di Kediaman nya di boutique Amanda.
Selaras pula yang di katakan oleh warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa Riska telah lama memproduksi obat kecantikan bermerek Amanda. "Kemasan produknya memang bagus dan menarik. Kami tidak tahu apakah sudah resmi, tapi tidak ada nomor izin BPOM," ujarnya. Warga juga menyebutkan bahwa Riska meracik atau mencampur bahan sendiri di rumahnya.
Jurnalis mencoba meminta, kelanjutan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari petugas penanganan perkara, namun belum mendapat respons. Hingga berita ini ditayangkan, Polres Karawang belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus.
Penulis: Adnan Siregar
