Karawang- Sejumlah Perangkat Desa Kalihurip terdiri dari Kepala Desa, Ketua BUMDes dan beberapa pengurus Desa lain duduk berkumpul bersama untuk berdiskusi membuat kesepakatan dalam Penerimaan tenaga kerja di PT. Dunlop.
Pada pertemuan di selenggarakan di kantor Kecamatan Cikampek yang di hadiri juga oleh Camat Cikampek, Kapolsek Cikampek, pihak Disnakertrans Karawang serta beberapa perwakilan dari pihak PT. Dunlop. Pada Selasa ( 28/10/25.)
Ketua BUMDes Kalihurip Hidayat SH MH mengatakan bahwa pada dasarnya,mereka hanya ingin memperjelaskan atas Perda 124 pasal 17 bahwa tenaga kerja atau rekrutmen tenaga kerja harus orang lokal itu .
.dengan perda tersebut maka Pemerintah Desa kalihurip turun sebagai upaya ada kejelasan rekrutmen di kawasan tersebut.
"Kita sendiri ingin jelas, dalam arti bahwa masyarakat desa kalihurip itu tidak terabaikan,bukan lagi masyarakat yang termarjinalkan"
"Dan hari ini kita audiensi, Insya Allah diadakan kesepakatan, mudah-mudahan untuk kedepannya bukan desa yang tertinggal seperti dahulu." Tegas nya.
Hidayat mengatakan bahwa masyarakat Kalihurip untuk lebih sejahtera sesuai dengan jargon ataupun Nama BUMDes sendiri
"Insyaallah untuk saat ini keputusan dari pihak perusahaan ada karena yang datang ke sini hanya perwakilan nanti kita mungkin ada kabar lanjutan Seperti apa nanti kita akan bicara "
"Untuk tuntutan nya,nanti akan ada penjelasan dari pihak perusahaan, belum ada titik terang dalam artian belum ada keputusan hari ini keputusan untuk menjawab, Insya Allah mungkin nanti .melalui Kepala desa ataupun dengan saya sendiri " Jelas Hidayat
Dalam tuntutannya penerimaan mereka meminta agar memprioritaskan masyarakat desa kaihurip (lokal ).
Sedangkan untuk perekrutan itu sendirii secara teknis nanti dibicarakan pada saat kita duduk di belakang di luar audensi.
Bahwa menurut nya tingkat pengangguran di desa Kalihurip masih sangat tinggi ada sekitar 40% dari jumlah masyarakat yang ada, pungkas nya. (Andi H/Adnan)

