Karawang - Pembangunan gedung pelayanan publik di Kecamatan Cikampek, yang dikenal sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP), sedang dalam proses konstruksi dan direncanakan akan beroperasi pada tahun 2026.
Adapun pembangunan MPP ini di danai dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggran 2025 sebesar Rp 1.678.967.000,-sebagai pelaksana pekerjaan CV, 🫷Raden Konstruksi. Namun tidak tercantum di dalam papan pengumuman waktu atau lama nya pelaksanaan pekerjaan, sehingga hal ini menjadi pertanyaan bagi publik dan di duga kontraktor telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurut informasi dari sumber berita, pembangunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah Karawang untuk mempercepat maupun mempermudah layanan administrasi dan pelayanan publik terutama bagi masyarakat sekitar
Ketua LSM Komite Pemantauan Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH) Ir Damsari SK mengatakan kepada Metro channel, Terkait pertanyaan tentang transparansi pembangunan dan keberadaan papan informasi proyek, Hal ini bukan cuma pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga dapat melanggar aturan terkait keterbukaan dan transparansi proyek pembangunan yang diatur dalam peraturan terkait jelas nya
Di jelaskan pula oleh nya,Selain UU KIP serta implementasi peraturan ini didukung oleh Peraturan Komisi Informasi seperti PerKI 1/2021 yang menetapkan standar layanan informasi publik pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keseluruhan kerangka regulasi ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional maupun daerah, guna mewujudkan pemerintahan bersih dan efektif
secara umum, proyek pembangunan gedung pelayanan publik di Cikampek sedang berjalan, dan ada indikasi bahwa keberadaan papan informasi tidak lengkap atau tidak mencantumkan jadwal proyek. Hal ini sebaiknya menjadi perhatian dan tindakan dari pihak berwenang agar memastikan proses pembangunan berjalan transparan dan sesuai aturan, serta memberikan akses informasi yang lengkap kepada masyarakat
Pelaksana pembangunan dan pihak dinas PUPR karawang saat berita ini diterbitkan belum dapat ditemui

