Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Mengawali Kinerjanya Pada Tahun 2025, Jajaran Polres Lampung Timur, Berhasil Mengungkap 19 Kasus Dugaan Tindak Pidana

Tuesday, February 11, 2025 | February 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-12T10:07:38Z

 www.metrochannel.co.id

Laporan : Rusdi


Lampung Timur - Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Wakapolres dam Kasat Reskrim, saat press release pada Rabu (12/2/25), menerangkan bahwa dari 19 tindak pidana yang diungkap oleh jajarannya tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 orang terduga pelaku kejahatan.


Tindak pidana yang berhasil diungkap, antara lain adalah 13 Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curhat), 1 Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan 5 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor.



“Dari 19 tindak pidana tersebut, petugas kepolisian juga berhasil meringkus 19 orang tersangka, yang kini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.


Barang-barang bukti yang turut diamankan, dalam pengungkapan 19 kasus kejahatan tersebut, antara lain adalah 3 unit sepeda motor, 2 set kunci letter T, 3 unit genset, 2 jaket, 1 celana, 1 tas selempang, 5 dokumen kendaraan bermotor, 1 topeng sebo, 1 gunting, 2 obeng, 1 kotak amal, dan uang tunai 234 ribu rupiah.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Benny Prasetya, menegaskan kepada jajarannya, agar terus meningkatkan kinerja, khususnya  menjelang bulan suci ramadhan, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, ditengah-tengah masyarakat.



“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, dan selalu bersinergi dengan aparat kepolisian, demi menekan terjadinya tindak kriminalitas, khususnya menjelang bulan suci ramadhan,” tambahnya.


Untuk pelaku curat / curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update