Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Pembangunan TPS3R Balonggandu Karawang Di Pertanyakan.

Monday, January 13, 2025 | January 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-13T12:58:58Z

www.metrochannel.co.id

Laporan : Redaksi


Karawang - Pembangunan TPS3R merupakan fasilitas yang berfungsi sebagai Tempat Pengelohan Sampah dengan prinsip 3R yakni, Reduse ( mengurangi), Reuse ( menggunakan kembali) dan Resycle ( mendaur ulang) dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang dengan nilai kontrak Rp 419. 212. 236,- yang dilaksanakan oleh CV.Gemilang berlokasi di desa Balonggandu kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang  di nilai dalam pengerjaannya  menunjukan bahwa  kontraktor tidak profesional dan terlihat bangunan asal jadi.

Hal tersebut di akui juga oleh Agus M Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Karawang dan mengatakan " saya juga tidak menyangka bahwa bangunannya hanya sebatas itu"

Adi staff di bagian kebersihan di dampingi oleh Agus M mengatakan bahwa pelaksanaan sekarang ini masih berlangsung.bagunan nya sudah selesai dan saat ini tengah pemasangan  listrik dan mesin pencacah sampah serta  pemisahan sampah.

Sehingga dalam pelaksanaan ini ,timbul pula pertanyaan,waktu pelaksanaan sudah melewati tahun apakah ini tidak menyalahi aturan? 

Di nilai juga adanya dugaan,dalam Berita Acara penyelesaian pekerjaan sudah selesai padahal nyatanya masih ada pekerjaan yang sampai saat ini belum selesai. 


Kemudian,dua alat pengolahan sampah (Bio register) yang terlihat hanya di letakan di luar bangunan hanya di menggunakan tatakan susunan batu heibel dan tidak tersambung kebagian yang lain sehingga bio register terkesan tidak memiliki fungsi.

Dikatakan Agus,Ia akan meminta kepada pelaksana agar memberi tatakan yang permanen agar terlihat kokoh dan bagus karena menurut nya pembuatan tatakan atau dudukan bio register tidak ada dalam RAB termasuk pengecatan bangunan juga tidak ada dalam RAB,jelas Agus. 

Agus M  juga menjelaskan saat dikonfirmasi metrochannel.co.id , pada Senin (13/1/2025)
"Saya tidak bisa menjelaskan hal ini pasalnya ini urusannya langsung sama pak kadis,mengenai pelaksanaan betul CV Gemilang", ujarnya. Agus

Sementara Iwan Ridwan F Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi metrochannel.co.id  mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan TPS3R sesuai dengan panduan dari pihak provinsi, begitu juga dengan lokasinya sedangkan pelaksanaannya dikerjakan oleh atas nama Cv Gemilang ."Mengenai  manfaatnya nanti akan di sosialisasikan pa  Agus kepada  Kepala Desa dan kelompok masyarakat ( pokmas.


Diharapkan TPS3R ini bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar, untuk kegiatannya sudah selesai dan hasil akhir pekerjaannya seperti itu dan sudah dibayar, ungkapnya. 

Dari keterangan Kadis bahwa ini merupakan arahan dari pihak Provinsi di nilai ada kejanggalan padahal proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.(A/T)
×
Berita Terbaru Update