Laporan : Redaksi
Karawang - Pembangunan TPS3R merupakan fasilitas yang berfungsi sebagai Tempat Pengelohan Sampah dengan prinsip 3R yakni, Reduse ( mengurangi), Reuse ( menggunakan kembali) dan Resycle ( mendaur ulang) dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang dengan nilai kontrak Rp 419. 212. 236,- yang dilaksanakan oleh CV.Gemilang berlokasi di desa Balonggandu kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang di nilai dalam pengerjaannya menunjukan bahwa kontraktor tidak profesional dan terlihat bangunan asal jadi.
Hal tersebut di akui juga oleh Agus M Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Karawang dan mengatakan " saya juga tidak menyangka bahwa bangunannya hanya sebatas itu"
Adi staff di bagian kebersihan di dampingi oleh Agus M mengatakan bahwa pelaksanaan sekarang ini masih berlangsung.bagunan nya sudah selesai dan saat ini tengah pemasangan listrik dan mesin pencacah sampah serta pemisahan sampah.
Sehingga dalam pelaksanaan ini ,timbul pula pertanyaan,waktu pelaksanaan sudah melewati tahun apakah ini tidak menyalahi aturan?
Di nilai juga adanya dugaan,dalam Berita Acara penyelesaian pekerjaan sudah selesai padahal nyatanya masih ada pekerjaan yang sampai saat ini belum selesai.
Kemudian,dua alat pengolahan sampah (Bio register) yang terlihat hanya di letakan di luar bangunan hanya di menggunakan tatakan susunan batu heibel dan tidak tersambung kebagian yang lain sehingga bio register terkesan tidak memiliki fungsi.
Dikatakan Agus,Ia akan meminta kepada pelaksana agar memberi tatakan yang permanen agar terlihat kokoh dan bagus karena menurut nya pembuatan tatakan atau dudukan bio register tidak ada dalam RAB termasuk pengecatan bangunan juga tidak ada dalam RAB,jelas Agus.
Agus M juga menjelaskan saat dikonfirmasi metrochannel.co.id , pada Senin (13/1/2025)
"Saya tidak bisa menjelaskan hal ini pasalnya ini urusannya langsung sama pak kadis,mengenai pelaksanaan betul CV Gemilang", ujarnya. Agus
Sementara Iwan Ridwan F Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi metrochannel.co.id mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan TPS3R sesuai dengan panduan dari pihak provinsi, begitu juga dengan lokasinya sedangkan pelaksanaannya dikerjakan oleh atas nama Cv Gemilang ."Mengenai manfaatnya nanti akan di sosialisasikan pa Agus kepada Kepala Desa dan kelompok masyarakat ( pokmas.
Diharapkan TPS3R ini bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar, untuk kegiatannya sudah selesai dan hasil akhir pekerjaannya seperti itu dan sudah dibayar, ungkapnya.
Dari keterangan Kadis bahwa ini merupakan arahan dari pihak Provinsi di nilai ada kejanggalan padahal proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.(A/T)


