Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus tindak pidana narkotika

Monday, November 4, 2024 | November 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-04T12:35:12Z

metrochannel.co.id

Penulis: Leni Tanjung


Karawang - Polres Karawang telah berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan 23 tersangka dari 18 kasus

13 kasus dengan 17 orang tersangka merupakan tangkapan tindak pidana  narkotika yang terdiri dari sabu ganja dan sintetis.

Kemudian 5 kasus terkait obat keras tertentu dengan jumlah 6 orang  dari tangkapan ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 75 gram kemudian sintetis 101 gram 

kemudian ganja 834 gram dan obat keras buntu sejumlah 6823 kemudian para pelaku untuk tidur Dan narkotika boruto paradigma penjual dan pembeli tidak pernah ketemu 

Jadi mereka komunikasi lewat handphone online dan transaksinya nanti nempelkan pada suatu tempat tentu dengan Google maps berikutnya untuk obat keras buntu penjual langsung transaksi bertemu dengan para pembeli terhadap perkara ini 


Perkara tidak menanam narkotika para pelaku di ajang dengan pasal 114 ayat 1 untuk pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun 

Untuk barang bukti di atas 5 gram pada tersangka diancam dengan pasal 100114 ayat 2 untuk rata-rata 12 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup sedangkan untuk tersangka obat keras tertentu diancam dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kemudian
×
Berita Terbaru Update