metrochannel.co.id
Penulis: Leni Tanjung
Karawang - Polres Karawang telah berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan 23 tersangka dari 18 kasus
13 kasus dengan 17 orang tersangka merupakan tangkapan tindak pidana narkotika yang terdiri dari sabu ganja dan sintetis.
Kemudian 5 kasus terkait obat keras tertentu dengan jumlah 6 orang dari tangkapan ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 75 gram kemudian sintetis 101 gram
kemudian ganja 834 gram dan obat keras buntu sejumlah 6823 kemudian para pelaku untuk tidur Dan narkotika boruto paradigma penjual dan pembeli tidak pernah ketemu
Jadi mereka komunikasi lewat handphone online dan transaksinya nanti nempelkan pada suatu tempat tentu dengan Google maps berikutnya untuk obat keras buntu penjual langsung transaksi bertemu dengan para pembeli terhadap perkara ini
Perkara tidak menanam narkotika para pelaku di ajang dengan pasal 114 ayat 1 untuk pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun
Untuk barang bukti di atas 5 gram pada tersangka diancam dengan pasal 100114 ayat 2 untuk rata-rata 12 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup sedangkan untuk tersangka obat keras tertentu diancam dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kemudian

